Dr. Erri Supriadi, S.H., M.H, M.M. Foto: Tangkapan Layar/Ist

Kadang-kadang, diungkapkan Erri, SIP-nya berlaku, tapi STR-nya dicabut. Ia mencontohkan, dokter itu diberikan SIP untuk masa berlaku tahun 2010 sampai 2015. Tentunya masa berlaku STR-nya juga dari tahun 2010 sampai 2015. Tiba-tiba di tengah jalan, misalnya di tahun 2012, STR-nya dicabut, tapi SIP-nya masih jalan.

Hidung Intan setelah tiga kali menjalani operasi di DBC dan UCB

Jika terjadi kondisi seperti itu, ia menekankan, harusnya KKI memberi tahu kepada Dinas Kesehatan atau PTSP untuk mencabut SIP dokter tersebut. Jika tidak dicabut, maka SIP-nya jalan terus.

Sementara menyoal jumlah dilakukannya operasi, menurutnya, belum menjadi jaminan akan memberikan hasil yang diharapkan pasien. Kata dia, berhasil atau tidaknya operasi atau tindakan medis ditentukan oleh tiga pihak. Pertama, dokter. Kedua, fasilitas kesehatan di tempat pelayanan kesehatan atau medis. Ketiga, pasien itu sendiri.

Hanya saja, jika seorang dokter sampai gagal melakukan operasi kepada beberapa pasien, secara tegas dia menyatakan,”Jika banyak korban, dokternya perlu diberikan penjeraan. Tidak boleh sampai terjadi seperti itu. Itu yang saya prihatinkan, dokter itu harus mengukur dirinya, bisa tidak dia melakukan operasi wajah. Jika tidak punya skill yang memadai, jangan mengerjakan operasi wajah.”

Toh, Erri berharap jika ada persengketaan antara pasien dengan dokter sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Itu yang terbaik, karena tidak ada pihak yang sakit hati. Jika diputus oleh pengadilan yang menang salah satu pihak. Misalnya yang menang pasien, kemudian dokternya harus kena sanksi pidana atau denda, dokternya akan sakit hati. Sebaliknya, jika putusan pengadilan membebaskan dokter dari semua tuntutan, pasiennya yang sakit hati,” tuturnya. (Rif)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *