LENSAMEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek aktivitas tambang batu bara ilegal yang diduga dikelola oleh korporasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan langsung di lokasi tambang.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas kegiatan pembukaan dan pengelolaan tambang batu bara. Namun demikian, aktivitas pertambangan diketahui tetap berjalan tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil excavator, satu unit kendaraan bertonase besar, serta satu unit mobil minibus yang digunakan untuk menunjang aktivitas tambang batu bara ilegal.

Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM selaku pengawas lapangan dan IF sebagai surveyor lapangan. Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir. Lebih lanjut, penindakan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan.
Selain itu, lahan yang digarap diketahui merupakan milik masyarakat. Hingga kini, lahan tersebut belum dibayarkan dan baru sebatas dijanjikan oleh pihak perusahaan.
Oleh karena itu, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat yang sama, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak korporasi yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

