Dr. Erri Supriadi, S.H., M.H, M.M. Foto: Tangkapan Layar/Ist

Jakarta,lensamedia.asia-Advokat dan Mediator di Pusat Mediasi Nasional (PMN), Dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., mengatakan, dokter umum bisa melakukan operasi wajah. Namun, ia juga menekankan, dokter umum yang tidak mempunyai skill memadai, jangan melakukan tindakan tersebut.

Pandangan Dr. Erri Supriadi menanggapi dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung Intan di Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) hingga mengalami cacat permanen. Perkaranya sendiri telah dilaporkan Intan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., ke aparat kepolisian, yang teregister dengan Nomor:LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Erri mengatakan, hubungan antara dokter dengan pasien diikat dengan perjanjian terapeutik yang dilakukan tidak tertulis antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Perjanjian itu didasari upaya, bukan hasil.

“Jadi dokter tidak boleh menjamin hasil pelayanan kesehatan kepada pasien. Dia hanya bertanggung jawab kepada upaya maksimal yang dilandasi dengan kompetensi dan keahlian dokter tersebut. Sementara hasilnya itu adalah milik Tuhan. Pasien sembuh, tidak sembuh, atau bahkan meninggal, itu adalah milik Tuhan,” terangnya.

Terkait malapratik, menurut Erri, jika dalam menjalankan suatu pekerjaan secara buruk atau tidak baik. Tindakan ini bisa terjadi pada profesi apapun, termasuk profesi dokter.

Ia menyebutkan, seorang dokter dalam menjalankan tugasnya dipandu oleh tiga aturan atau norma. Pertama, norma etik. Jadi dokter harus beretika baik, atau dasarnya adalah moral dan perilaku dokter. Ketentuan ini diatur dalam 21 pasal Kode Etik Kedokteran.

Kedua, norma disiplin. Seorang dokter harus disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan dan syarat yang sudah ditentukan, didasari dengan kompetensi.

“Jika dokter menjalankan tugasnya sesuai kompetensi, artinya dia sudah disiplin,” ujarnya.

Ketiga, norma hukum. Dokter dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku.

“Jangan, misalnya, dokter umum melakukan operasi bedah plastik, atau ahli bedah tulang menjalankan operasi usus buntu. Itu kan di luar kompetensi. Jadi nggak boleh. Itu artinya sudah melanggar disiplin,” tegasnya.

Erri menambahkan, jenis operasi sendiri ada dua kriteria, yaitu operasi minor dan mayor. Operasi minor dilakukan pembiusan kepada pasien secara lokal. Sementara operasi mayor dilakukan pembiusan secara anestesi umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *