Dr. Erri Supriadi, S.H., M.H, M.M. Foto: Tangkapan Layar/Ist

Untuk pembiusan lokal, kata dia, dokter umum pun boleh mengerjakan. Namun, menurutnya, dokter umum yang melakukan operasi wajah, ketentuannya masih abu-abu. Karena untuk operasi wajah, jika tidak dilakukan pembiusan hingga pasiennya tidak sadarkan diri, boleh dilakukan oleh dokter umum, dengan catatan dokter itu mampu dalam menjalankan operasi wajah.

Erri melanjutkan, boleh tidaknya dokter umum melakukan operasi wajah menyangkut kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan.

“Jadi, kemampuan ini bisa dari dokter umum yang telah dilatih dan dokter spesialis. Dokter spesialis ini telah didik lagi antara 3 sampai 5 tahun,” ucapnya.

Ketentuan STR dan SIP

Lebih jauh Erri menjelaskan seseorang dinyatakan bergelar dokter, jika dia sudah memiliki ijazah dokter dari universitas tertentu. Tapi, dia belum bisa berhubungan dengan masyarakat atau melakukan praktik dokter sebelum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan melalui lembaga Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Menyoal adanya informasi KKI yang menyatakan status STR dokter SFZ tidak aktif– ketetapan dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023—Erri mengatakan, jika data itu valid, dokter SFZ tidak boleh melakukan praktik kedokteran.

“Karena selain ijazah dokter dan STR, sebelum dokter melakukan praktik, dia harus mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan Dinas Kesehatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). SIP baru bisa diterbitkan jika ada STR,” urainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *