Polda Metro Jaya, tempat PT Batu Inti Moramo (BIM) melaporkan PT PAM Mineral Tbk atas dugaan pembatalan sepihak perjanjian konsultasi .

Jakarta, Lensa Media -PT Batu Inti Moramo (BIM) resmi melaporkan PT PAM Mineral Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembatalan sepihak perjanjian konsultasi yang telah disepakati sejak 1 Maret 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6264/IX/2025/POLDA METRO JAYA, dan diajukan oleh Law Office Damanik & Partners selaku kuasa hukum PT BIM.

Konteks Kerja Sama: BIM Bantu PAM Pulihkan Akses Tambang

Penunjukan PT BIM oleh PT PAM Mineral berawal dari kondisi tambang PAM yang tidak dapat beroperasi sejak 2014 hingga 2021, karena akses jalan ke area tambang ditutup oleh PT Transon, yang berada di kawasan pertambangan tersebut.

Untuk mengatasi kebuntuan itu, PT PAM menunjuk PT BIM sebagai konsultan hukum dan teknis melalui Perjanjian Nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, tertanggal 1 Maret 2023.
Dalam perjanjian itu, PT BIM bertanggung jawab membantu membuka akses tambang, mendampingi proses hukum, dan menjamin kelancaran kembali operasi pertambangan.

Operasi Pulih, Kontrak Justru Dibatalkan

Setelah upaya panjang PT BIM membuahkan hasil dan tambang PAM kembali beroperasi, pada 4 Januari 2024, PT PAM Mineral justru membatalkan sepihak perjanjian konsultasi tersebut.
Langkah itu dinilai PT BIM sebagai tindakan melanggar hukum dan prinsip itikad baik dalam bisnis, karena dilakukan setelah manfaat kerja sama telah dirasakan PAM.

Pembatalan ini dinilai merugikan PT BIM baik secara finansial maupun reputasi, serta menimbulkan dugaan adanya pola penghindaran tanggung jawab kontraktual oleh PT PAM Mineral.


Indikasi Ketidakkonsistenan dalam Laporan Publik PT PAM Mineral

Selain melaporkan dugaan pembatalan sepihak, PT BIM juga menyoroti ketidakkonsistenan data dalam laporan publik PT PAM Mineral Tbk yang diunggah ke situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan pencatatan perjanjian penting dan komitmen dalam dokumen resmi perusahaan publik tersebut.

Berdasarkan hasil penelaahan tiga dokumen publik:

  1. Laporan Keuangan Tahunan 2023,
  2. Laporan Keuangan Tahunan 2024, dan
  3. Laporan Tahunan 2024,

terdapat fakta bahwa:

  • Dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, perjanjian PAM–BIM (1 Maret 2023) tidak dicantumkan, sementara perjanjian PAM–NPM No. 30/NPMPAM/MK/III/2023 justru dicatat di halaman 73 poin 34 tentang Perjanjian Penting dan Komitmen.
  • Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2024, perjanjian PAM–NPM masih muncul, sedangkan perjanjian dengan BIM kembali absen.
  • Dalam Laporan Tahunan 2024, pada halaman 274 poin 33, dicantumkan kerja sama antara PT PAM Mineral dan PT Andalan Nusa Prakasa (ANP), namun nomenklaturnya masih menggunakan nama NPM.

Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk tidak menampilkan keberadaan perjanjian PAM–BIM dalam dokumen publik perusahaan, padahal perjanjian tersebut sah secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *