Jakarta Barat, Lensa Media -PT Batu Inti Moramo (BIM) resmi melaporkan PT Natural Persada Mandiri (NPM) ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi kontraktual senilai Rp10,8 miliar.
Laporan ini diajukan oleh Law Office Damanik & Partners selaku kuasa hukum PT BIM pada September 2025 dan saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Awal Kerja Sama dan Nilai Kewajiban
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama tertanggal 11 April 2023, di mana PT BIM menunjuk sekaligus menjamin PT NPM sebagai kontraktor penambangan untuk proyek milik PT PAM Mineral Tbk.
Dalam perjanjian tersebut, PT NPM diwajibkan membayar kompensasi sebesar USD 0,5 per metrik ton kepada PT BIM sebagai imbalan atas jasa penjaminan dan konsultasi selama masa izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan data pengapalan periode Juni 2023 hingga Juli 2025, total volume produksi tercatat 1.355.750 metrik ton. Dengan kurs Rp16.000 per dolar AS, total kewajiban yang belum dibayarkan PT NPM kepada PT BIM mencapai sekitar Rp10,846,000,000.
Dugaan Skema Penghindaran Kewajiban
Menurut laporan hukum PT BIM, PT NPM diduga secara sengaja mengundurkan diri sebagai kontraktor tambang pada 31 Juli 2024, sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Tak lama kemudian, posisinya digantikan oleh PT Andalan Nusa Prakasa (ANP) pada 3 Oktober 2024, yang diduga memiliki afiliasi dan struktur pengurus yang sama dengan PT NPM.
PT BIM menilai langkah tersebut sebagai bentuk rekayasa korporasi untuk melanjutkan kegiatan pertambangan dengan entitas baru, namun tanpa menyelesaikan kewajiban finansial kepada pihaknya.
Laporan dan Bukti-Bukti
Dalam laporannya ke Polres Metro Jakarta Barat, PT BIM menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:
- Perjanjian kerja sama tertanggal 11 April 2023 antara PT BIM dan PT NPM.
- Data volume produksi dan perhitungan kompensasi.
- Dokumen perubahan kontraktor dari PT NPM ke PT ANP di proyek PT PAM Mineral.
Semua bukti tersebut kini sedang diverifikasi oleh penyidik guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengalihan kewajiban tersebut.
Sorotan Dunia Usaha
Kasus ini menjadi sorotan di sektor pertambangan, karena menyingkap dugaan praktik penghindaran tanggung jawab bisnis melalui pembentukan entitas baru dengan kepengurusan serupa.
PT BIM berharap proses hukum ini menjadi momentum penegasan pentingnya kepastian hukum dan etika bisnis dalam industri sumber daya alam.

