Itulah salah satu ongkos yang harus ditanggung akibat kebijakan penyerapan GKP semua kualitas, seperti diatur di Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 14 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras pada 24 Januari 2025 dan Inpres No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, 27 Maret 2025. Kebijakan penyerapan GKP semua kualitas terbilang eksperimen berani, bahkan nekat.

“Mengapa? Karena belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Bulog berdiri 1967, penyerapan gabah atau beras selalu diikuti syarat kualitas,” ucapnya.
Menyiasati dengan Cara Maklon
Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO ini mengatakan, ketika Bulog ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras, eksperimentasi baru ini membuat Bulog sebagai operator kedodoran. Itu tampak pada awal-awal penyerapan. Saat ini Bulog memiliki 10 sentra pengolahan padi dan 7 sentra pengolahan beras di berbagai wilayah.
Dengan kapasitas giling 6 ton per jam dan asumsi kerja 10 jam sehari dan 25 hari per bulan total produksi hanya 18 ribu ton beras per bulan atau 306 ribu ton per tahun. Hanya sekitar 10% dari target pengadaan atau 1% dari konsumsi nasional. Mau tidak mau Bulog harus menjalin dengan mitra penggilingan untuk menyerap gabah di petani. Termasuk melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas di desa-desa sebagai “penghubung” Bulog dengan petani.
Lewat sistem maklon atau jual jasa para mitra, target bisa dipenuhi. Khudori mencatat, hingga akhir Agustus 2025 pengadaan mencapai 2.974.453 ton beras.
“Sistem maklon memang memungkinkan para mitra tetap bisa bekerja dan menyetor beras ke Bulog meski harga gabah di atas HPP Rp6.500 per kg. Caranya, dengan “otak-atik” angka rendemen mitra maklon tetap lancar menyerap gabah dan menyetor beras ke Bulog,” ujarnya.

