Menurutnya, Kementerian Agraria, Kehutanan, BUMN, Pertanian, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi, TNI-Polri, dan lembaga negara lainnya masih abai pada masalah kronis agraria.
Ia menyebutkan, indeks ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencatat bahwa satu persen kelompok elit di Indonesia menguasai 58 persen tanah, kekayaan alam dan sumber produksi, sementara 99 persen penduduk berebut sisanya.
Dewi menyampaikan kondisi itu pun membuat letusan konflik agraria di Indonesia meningkat selama 10 tahun terakhir.
“Konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar. Dampaknya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah, kehilangan mata pencaharian dan masa depan,” tukasnya.
Selain itu, Dewi menyebut konflik agraria ini juga bukan hanya karena kegagalan pemerintah menjalankan reforma agraria, namun juga karena proyek-proyek investasi dan bisnis ekstraktif skala besar yang terus dipaksakan.
Ia mencontohkan, PSN, food estate, Badan Otorita Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau Kawasan Ekonomi Khusus, bank tanah, dan militerisasi pangan terus meluas ke kampung-kampung dan desa, merampas tanah petani dan wilayah adat, menutup akses ke laut dan wilayah tangkapnya akibat sudah dikapling-kapling para pengusaha. (Gabriel)

