Penutupan Akses jalan PT.PAM Mineral dan PT NPM yang menjadi kontraktornya

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6264/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 06 September 2025, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan terlapor atas nama Nico Fernandus Sinaga., yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban di Polda Metro Jaya.

Muatan Laporan Polisi di atas disebabkan karena sebelumnya PT. BIM ditunjuk oleh Terlapor untuk menjadi Konsultan dalam Penambangan. Terlapor adalah Direktur Utama PT. NPM, kemudian Terlapor menggunakan jasa korban untuk kelancaran pekerjaan PT. NPM dengan PT. PAM Mineral. Berdasarkan perjanjian, Terlapor harus memberikan consulting fee kepada korban sebesar 0,5 USD (nol koma lima dolar Amerika) per M/T. Namun pada tanggal 31 Juli 2024 diketahui PT. NPM mengundurkan diri sebagai kontraktor di PT. PAM Mineral dan digantikan oleh PT. Andalan Nusa Prakasa (“PT. ANP”) di mana Nico Fernandus Sinaga (Terlapor) menjabat sebagai Direktur Utama PT. ANP, sehingga Terlapor tidak memberikan consulting fees berdasarkan perjanjian. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 10.846.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah).

Berkenaan dengan hal tersebut, bila diperhatikan secara seksama Direktur Utama PT. NPM dan PT. ANP merupakan orang yang sama yakni terlapor Nico F. Sinaga sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/6264/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sehingga patut untuk ditindak lanjuti melalui jalur hukum yang berlaku karena  PT. BIM merasa dirugikan terhadap Perjanjian Kerjasama PT. NPM dan PT. BIM tidak berlaku lagi, dengan demikian secara otomatis menimbulkan potensi kerugian yang telah dijelaskan dalam unsur delik Pasal 378 KUHPidana.Onassis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *