Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pembukaan: janji besar Purbaya

“Tugas saya adalah menghidupkan kembali mesin moneter.” Pernyataan lugas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu bukan sekadar jargon, tapi pengakuan bahwa mesin fiskal Indonesia benar-benar sedang bermasalah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama lima tahun terakhir penuh catatan, yaitu kebocoran cukai, basis data pajak kacau, dan perencanaan anggaran yang tidak presisi. Kini, tiga badan baru lahir di Kementerian Keuangan (Kemkeu) lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 158 tahun 2024, yaitu:
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Tiga “mesin turbo” ini dirancang untuk overhaul total. Tapi masalahnya adalah, mesin balap tetap bisa tersendat jika sopirnya masih sama.
Kerangka hukum dan filosofi reformasi
- Pasal 17, 23, dan 23D UUD 1945 sebut Presiden memegang kendali kementerian dan APBN.
- Perpres 140/2024 mengstur struktur kabinet era Prabowo-Gibran.
- Perpres 158/2024 mendirikan DJSEF, DJSPSK, dan BTIIK sebagai pusat desain fiskal dan intelijen keuangan.
- PMK 124/2024 merinci organisasi dan tata kerja tiga badan baru.
Intinya, Kemkeu tak boleh hanya jadi bendahara negara, tapi arsitek kebijakan fiskal dan benteng data negara.
Tiga badan baru, tiga masalah klasik
- BTIIK, itu benteng data yang belum kokoh. Suryo Utomo, mantan Dirjen Pajak, kini memimpin BTIIK. Namun, LHP BPK 2023 atas Direktorat Jenderal Pajak mengungkap:
- Temuan jode III.2.1 menyebut basis data wajib pajak tidak sinkron dengan data eksternal.
- Coretax project belum signifikan meningkatkan kepatuhan pajak.
- Piutang Pajak menyebut proses penghapusan piutang rawan kesalahan administratif.
Maka BTIIK harus segera membangun federasi data lintas-otoritas, mengaktifkan Security Operation Center (SOC) fiskal 24/7, dan merilis entity resolution untuk memerangi penghindaran pajak.
- DJSEF sebagai studio desain APBN, Febrio Nathan Kacaribu, eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kini memimpinnya. Lagi-lagi, LHP BPK 2022 atas Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan:
- Penyerapan anggaran alami lonjakan ekstrem di triwulan IV, itu indikasi perencanaan yang tidak matang.
- Subsidi energi proyeksinya meleset Rp84 triliun.
Sehingga DJSEF harus melahirkan Medium-Term Fiscal Strategy (MTFS), aturan fiskal baru, dan policy costing sektor prioritas agar APBN tidak lagi jadi “buku kas” belaka.
- DJSPSK adalah radar stabilitas keuangan. Masyita Crystallin, ekonom dengan jejaring global, kini memimpin DJSPSK. Tantangannya berat karena:
- LHP BPK 2023 atas DJBC menemukan kontrol pita cukai nonaktif lemah (Kode IV.2.1); potensi kerugian Rp2,3 triliun.
- Laporan PPATK tahun 2023 sebut bahwa 11% entitas fintech tidak melapor transaksi mencurigakan.
Sehingga DJSPSK wajib melakukan stress test kuartalan dan membuat Playbook Resolusi Krisis untuk 10 entitas sistemik.
Data intelijen: alarm dari PPATK dan BPK
- PPATK di tahun 2023 sebutkan 1.800 transaksi mencurigakan senilai Rp245 triliun terkait perdagangan dan keuangan.
- LHP BPK tahun 2023 menemukan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp108 triliun tidak tercatat dan tidak dimanfaatkan.
- LHP LKPP pada 2022 katakan ketidaksesuaian laporan antar-K/L, yang menambah risiko fiskal dan keuangan negara.
Temuan-temuan ini adalah “alarm” keras bahwa mesin fiskal negara tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa overhaul.
Roadmap reformasi 100 hari dan akhir 2025
Perjalanan reformasi Kemkeu di bawah Purbaya Yudhi Sadewa tidak bisa lagi berjalan lambat. Tiga badan baru yang dibentuk harus menunjukkan hasil konkret, bukan sekadar dokumen kebijakan. Targetnya jelas, yaitu 100 hari pertama jadi ajang “uji nyali”, sementara akhir 2025 harus menjadi pembuktian bahwa mesin fiskal negara benar-benar hidup kembali.
BTIIK adalah pusat kendali data fiskal negara. Saat ini baru sebatas konsolidasi teknologi informasi dan pembuatan peta jalan digitalisasi. Namun, ujian sebenarnya ada di depan mata, yakni BTIIK harus segera membangun federasi data lintas-direktorat jenderal—menghubungkan pajak, bea cukai, perbendaharaan, dan aset negara—serta mengaktifkan Security Operation Center (SOC) fiskal 24 jam sehari. Tidak hanya itu, entity resolution untuk beneficial ownership wajib diwujudkan agar negara bisa melacak siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan dan rekening bayangan. Minimal dua use-case berdampak tinggi seperti VAT gap tracker dan trade misinvoicing detector harus aktif sebelum tutup tahun 2025.
DJSEF memikul tanggung jawab besar sebagai “studio desain APBN”. Setelah mempublikasikan indikator makro, targetnya jauh lebih ambisius: meluncurkan Medium-Term Fiscal Strategy (MTFS), merumuskan aturan fiskal baru, dan melakukan policy costing untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan infrastruktur. Tujuan akhirnya jelas, untuk mengakhiri budaya “end-year rush” atau penyerapan anggaran yang membludak di akhir tahun, yang selalu jadi catatan merah BPK.
DJSPSK, si radar pengawas sektor keuangan, saat ini baru merapikan mandat dan membangun komunikasi publik. Namun, target konkret yang menunggu adalah pelaksanaan stress test kuartalan untuk perbankan, fintech, dan lembaga keuangan non-bank, serta penyusunan Playbook Resolusi Krisis untuk 10 entitas keuangan paling berisiko. Semua ini harus ditopang oleh dashboard peringatan dini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memanfaatkan data real-time dari BTIIK.
Roadmap ini bukan sekadar daftar kerja birokrasi, melainkan peta jalan untuk membuktikan bahwa tiga unit baru ini bisa menjadi “otak dan mata” keuangan negara. Dalam 100 hari pertama, publik harus melihat hasil nyata: dashboard yang aktif, data yang terintegrasi, dan desain fiskal yang lebih presisi. Akhir 2025 akan menjadi tolak ukur sejarah, apakah mesin fiskal Indonesia benar-benar sudah hidup kembali atau masih tertahan oleh budaya lama.
Rekomendasi untuk Presiden dan Menkeu
- Ganti kepemimpinan tiga badan baru dengan figur “policy architect” dan pakar data.
- Lelang jabatan transparan dengan kontrak kinerja 12–18 bulan, review KPI triwulanan.
- Perkuat intelijen fiskal berbasis AI, integrasi penuh dengan PPATK, BI, OJK, LPS.
- Bentuk Dewan Penasihat Teknokratis Independen untuk evaluasi triwulanan.
- Audit-Based Reform: semua langkah harus berbasis temuan LHP BPK dan PPATK.
Kesimpulan: pilihan ada di tangan Purbaya
Mesin moneter negara sudah disiapkan dengan komponen baru, tetapi sopirnya masih lama. Jika Purbaya benar-benar ingin “menghidupkan mesin moneter,” ia harus berani mengganti pengemudi, bukan hanya memoles bodi mobil.
Presiden Prabowo menuntut akselerasi dan efisiensi, dan publik akan menilai dari LHP BPK tahun depan: apakah janji reformasi ini nyata atau hanya ganti nama tanpa perubahan.
