Jakarta, Lensa Media – Konflik antara PT Batu Inti Moramo (BIM) dan PT PAM Mineral memasuki jalur hukum. PT BIM melaporkan PT PAM Mineral ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 23 miliar.
Sejak 2014–2021, PAM Mineral tidak beroperasi karena akses tambang ditutup PT Transon. Pada awal 2022, manajemen PAM melalui Rudy Tjanaka dan Adi Sumasto meminta bantuan PT BIM yang diwakili Ucok (Budiman) Damanik untuk menyelesaikan persoalan.
Hasilnya, pada 1 Maret 2023 ditandatangani kontrak konsultan nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 dengan kompensasi US$ 1,75 per metrik ton plus US$ 0,5 per metrik ton untuk jaminan operasi. Namun kontrak itu dibatalkan sepihak pada 4 Januari 2024.
Kuasa hukum PT BIM, Sofian Sianipar, menegaskan pihaknya sudah beritikad baik. “Kami sudah melayangkan somasi dua kali, pada 30 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun keduanya tidak diindahkan oleh PT PAM Mineral,” ujarnya.
Karena somasi tak ditanggapi, pada 21 Agustus 2025 PT BIM resmi melapor dengan LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini juga menyoroti pergantian kontraktor dari PT NPM ke PT ANP yang diduga masih satu kepemilikan, sebagai upaya menghindari kewajiban yang telah disepakati.

