Muhamad Rusdi Ketua Konfederasi ASPEK Indonesia

Konfederasi ASPEK Indonesia menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum sebagai sinyal awal perubahan arah kebijakan pengupahan nasional. Namun, organisasi buruh tersebut menegaskan reformasi tidak boleh berhenti dan harus diikuti langkah lebih berani untuk mengakhiri praktik politik upah murah yang dinilai telah melemahkan kesejahteraan pekerja selama bertahun-tahun.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan kebijakan pengupahan bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan sikap politik negara terhadap buruh. “Upah adalah pernyataan keberpihakan. Apakah pembangunan menempatkan manusia sebagai pusat, atau hanya mengejar efisiensi dengan mengorbankan pekerja,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2025).

Pemerintah sebelumnya menetapkan rentang penyesuaian indeks alfa 0,5–0,9 dalam formula pengupahan, dengan proyeksi kenaikan upah minimum sekitar 5,2–7,3 persen. Menurut ASPEK Indonesia, kebijakan ini menunjukkan adanya ruang koreksi terhadap sistem pengupahan yang dinilai terlalu kaku dan jauh dari realitas biaya hidup buruh.

Meski demikian, Rusdi menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah awal. Ia menilai praktik penetapan indeks alfa rendah pada periode sebelumnya—di kisaran 0,1–0,3—telah berkontribusi pada pelemahan daya beli pekerja dan stagnasi konsumsi rumah tangga. “Stabilitas ekonomi tidak boleh lagi dibangun di atas pengorbanan buruh,” kata dia.

ASPEK Indonesia menilai upah layak merupakan fondasi pemulihan ekonomi. Ketika upah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup riil, daya beli melemah, konsumsi rumah tangga turun, dan usaha kecil serta menengah ikut terdampak. Sebaliknya, kebijakan upah layak dinilai dapat memperkuat konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas, dan menjaga stabilitas sosial.

Dalam sikap resminya, ASPEK Indonesia juga mendorong penguatan kembali peran pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Menurut Rusdi, penentuan upah harus dekat dengan realitas kehidupan buruh di daerah dan dibangun melalui dialog sosial yang demokratis.

Selain itu, ASPEK Indonesia menekankan pentingnya reaktualisasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai basis penetapan upah minimum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Survei KHL dinilai perlu dilakukan secara rutin, objektif, dan transparan agar upah minimum tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara sosial.

Rusdi juga mendorong reformasi struktural melalui pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan. Menurutnya, reformasi pengupahan tidak boleh berhenti pada kebijakan tahunan, melainkan harus menjamin upah layak berbasis kebutuhan hidup serta didukung jaring pengaman sosial yang kuat.

ASPEK Indonesia menyatakan optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dapat melanjutkan reformasi tersebut. “Upah layak bukan hambatan pertumbuhan, melainkan syarat kebangkitan ekonomi nasional,” ujar Rusdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *