Jakarta,lensamedia.asia-Pengamat energi dan tambang, Dr. Kurtubi menyarankan kepada pemerintahan Presiden Prabowo dan DPRRI agar tata kelola aset kekayaan negara yang berupa Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan supaya diluruskan. Apa pasal?
Kurtubi berpandangan, hingga saat ini sistem pengelolaan pertambangan masih menggunakan sistem zaman penjajahan Belanda, yang menerapkan sistim Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Konsesi dengan sistem Kontrak Karya. Sistem ini merupakan copy paste dari zaman Kolonial yang bersumber dari Undang-Undang Pertambangan Indische Mijnwet.
Kurtubi mengungkapkan, faktanya, sistem zaman Kolonial ini dilanggengkan lewat UU Minerba No.4 Tahun 2009 dan UU Minerba No.3 Tahun 2020. Menerapkan sistem Konsesi business to government (B to G) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia menyampaikan, ketika duduk di Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, ia sudah menyarankan agar sistem IUP diganti dengan sistem Kontrak Bagi Hasil business to business (B to B), yang memastikan bagian negara dari penambangan minerba harus lebih besar dari keuntungan yang diperoleh penambang. Porsinya 65 persen untuk pemerintah dan 35 persen untuk penambang setelah cost recovery.
“Apabila terjadi fenomena windfall profit, karena naiknya harga produk pertambangan di pasar dunia, Presiden RI berhak mengadopsi dengan menaikkan porsi negara menjadi 85 persen dan penambang memperoleh 15 persen,” kata Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014-2019.
Menurutnya, pergantian sistem dari Konsesi ke Kontrak Bagi Hasil juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang mengeluarkan IUP menjadi sumber korupsi oleh oknum pemerintah mulai dari bupati, gubernur, dirjen, hingga menteri.
“Sudah saatnya sistem IUP diganti dengan sistem tata kelola yang konstitusional. Karena, pengelolaan SDA sudah diatur dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Aset ini harus dikuasai oleh negara untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” Kurtubi menekankan.

