Jakarta — Seorang pria bernama M. Hadi Nainggolan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penggelapan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Laporan tersebut terdaftar di Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/349/V/2024/PMJ/Resort Jakbar/Sektor Grogol Petamburan tertanggal 7 Mei 2024.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa uang tersebut merupakan titipan milik Budiman Damanik, yang diserahkan kepada M. Hadi Nainggolan melalui enam kali transaksi transfer pada awal hingga pertengahan September 2023. Total dana yang ditransfer mencapai Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan kronologi, transaksi dilakukan antara tanggal 1 September 2023 hingga 8 September 2023 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 440 juta per transaksi. Dana tersebut dikabarkan akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan, namun hingga batas waktu yang dijanjikan — yakni 1 November 2023 — uang belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Pada 22 Desember 2023, pihak keuangan kami sempat menghubungi M. Hadi untuk meminta pengembalian sebagian dana sebesar Rp 100 juta guna kebutuhan gaji dan THR karyawan. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan,” demikian bunyi keterangan dalam kronologi yang diterima redaksi.
Dalam laporan polisi, pelapor melampirkan bukti transfer ke rekening atas nama M. Hadi Nainggolan serta rekapitulasi transaksi senilai Rp 1,2 miliar. Polisi juga mencatat adanya saksi-saksi dan barang bukti berupa koran rekening bank BCA milik pihak korban. Saat ini, status terlapor masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.
